NO |
PROGRAM |
KEGIATAN |
SUB KEGIATAN |
1. |
Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
|
- Kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Lembaga Pemerintah Kewenangan Kabupaten/Kota
- Pemberdayan Perempaun Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi pada Organisasi Kemayarakatan Kewenangan Kabupaten/Kota
- Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan kabupaten/ Kota
|
- Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan PUG termasuk PPRG
- Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi
- peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/kota
|
2. |
Program Perlindungan Perempuan |
- Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempaun Lingkup Daerah Kabupaten /Kota
- Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan yang Memerlukan koordinasi kewenangan Kabupaten/Kota
|
- Koordinasi dan Sinkronisasi pelaksanaan Kebijakan program dan kegiatan penceghan kekerasan terhadap perempuan lingkup daerah Kabupaten/Kota
- Koordinasi dan Sinkronisasi pelaksanaan penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan kewenangan Kabupaten/Kota
|
3. |
Program Peningkatan Kualitas Keluarga |
- Penguatan dan Pengembangan Lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mengwujudkan KG dan hak anak wilayah kerjanya dalam daerah Kab/Kota
|
- Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga tingkat daerah Kab/Kota
|
4. |
Program Pemenuhan Hak Anak (PHA) |
- Pelembagaan PHA Pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, dan Dunia Usaha Kewenangan Kab/Kota
|
- Advokasi kebijakan dan pendampingan pemenuhan hak anak Pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, dan Dunia Usaha Kewenangan Kab/Kota
- Koordinasi dan Sinkronisasi pelembagaan pemenuhan hak anak kewenangan Kab/Kota
|
5. |
Program Perlindungan Khusus Anak |
- Pencegahaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup daerah Kab/Kota
|
- Koordinasi dan Sinkronisasi pencegaan kekerasan terhadap anak kewenangan Kab/Kota
|