Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Sumber Penyedia Layanan Penangan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2023, yang bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu Kamis, 25 Mei 2023, Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengemplementasikan sistem yang holistik dan terkoordinasi dalam melindungi perempuan dan anak, sekaligus untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) sepertinya yang tercantum dalam Rencana pembangunan jangka menengah Nasional (RPJM). dan Meningkatkan peran serta kemitraan masayarakat dan dunia usaha untuk mensukseskan strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak (STARANAS PKTA) sebagai acuan bagi pelaksanaan pembangunan nasional dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap anak serta menyelaraskan kebijakan dan hukum di tingkat nasional serta daerah untuk lebih memperkuat implentasi atas komitmen untuk melindungi anak dari kekerasan. acara ini di buka Langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Indragiri Hulu yang di wakili oleh sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu, Peserta Sosialisasi ini berjumlah 40 orang yang berasal dari UPTD PPA, Peksos, Bhbinkamtibmas, Aktifis Perempuan, Forum Anak, Relawan Sapa, Satgas. sosialisasi ini dilaksanakan selama 1 ( satu) hari. Sambutan dari sekretari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri hulu yang melenggarakan sosialisasi peningkatan sumber daya penyedia layanan penanganan kasus kekkerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2023 ini pembangunan anak sebagai bagian dari pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas telah ditetap undang-undang dasar 1945 pasal 28b, mengemanatkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan kriminasi, dalam pelaksanaannya strategi nasional ini menggunakan enam aspek yaitu (1) legislasi, dan penerapan kebijakan yang melindungi anak dari segala bentuk kekerasan; (2.) perubahan norma sosial dan praktik budaya yang menerima membenarkan atau mengabaikan kekerasan' (3) pengasuhan yang mendukung hubungan yang aman dan penuh kasih sayang antara pengasuh (khususnya orang tua) kepada anaknya untuk mencegah kekerasan (4) peningkatan keterampilan hidup dan ketahanan diri anak dalam mencegah kekerasan serta mendukung program wajub belajar untuk anak; (5) penyediaan layanan pendukung yang terjangkau dan berkualitas untuk korban, pelaku, dan anak dalam Resiko;(6) Peningkatan kualiatas data dan bukti pendukung tentang kekerasan terhadap anak yang di harapkan dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dan sebagai respon atas tindak kekerasan terhadap anak. Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak telah memberikan dampak negatif dan luas tidak hanya terhadap korban tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga , hal ini mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak sering kali terjadi dilingkungan domestik( Rumah Tangga ). di samping terjadi di lingkungan publik/umum atau di suatu komunitas. kekerasan yang di hadapi perempuan dan anak bukan hanya kekerasan fidik melainkan kekerasan psikis kekerasan seksual dan pelentaraan pelaku kekerasan juga bukan hanya orang luar ataupun orang tidak di kenal, namun juga berasal dari lingkungan terdekat kita.