Inhu, Selasa tanggal 22 Oktober 2019 telah melaksanakan Acara Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Penghapusan Buta Aksara Perempuan ((PBAP) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019, yang terdiri dari 2 (Dua) Kecamatan yakni Kecamatan Pasir Penyu dan Lirik, Peserta Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Pengahapusan Buta Aksara Perempuan (PBAP) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 yang berjumlah 60 orang yang berasal dari Kecamatan Pasair Penyu dan Lirik bertempat di aula kantor Camat Pasir Penyu, Peserta 60 Orang terdiri dari 30 dari Kecamatan Lirik dan 30 dari kecamatan Pasir Penyu, adapun Narasumber dari kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Penghapusan Buta Aksara (PBAP) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Terdiri dari 2 orang yang berasal dari Kabupaten Indragiri Hulu yang bernama IBU Hj.RISNADEDI, M.pd dari Dinas Pendidikan dan Budaya Kabupaten Indragiri Hulu dan BAPAK WARSIDI,M.Pd dari Sanggar kegiatan Belajar KAbupaten Indragiri Hulu.
Acara Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Penghapusan Buta Aksara Perempuan (PBAP) Indragiri Hulu Tahun 2019 yang di Hadiri oleh yang bernama (BAMBANG INDRAWAN,S.Stp, M.Sp) Memberi Arahan dan Kata Sambutan, Peserta yang di Hadiri Dari 2 (dua) Kecamatan yang Buta Aksara. Dasar Kebijakan Kegiatan Penghapusan Buta Aksara Perempuan (PBAP) adalah 1. Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 2 Deklarasi Dakar 2000: menurunkan angka buta aksara orang dewasa khususnya perempuan, sebesar 50% pada akhirnya Tahun 2015. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat 1 dan 5 pasal 11 ayat 1 dan pasal 26 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional Tahun 2005 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Dasar sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara. Keputusan Menteri Koordinasi Bidang kesejahteraan Rakyat Nomor 22/KEP/MENKO/KESRA/IX/2006 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara (GNP-PWB/PBA). 2. peraturan bersama antara menteri Negara Pemberdayaan Perempuan , Menteri dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17/ Men.PP/Dep.II/VII/2005 Nomor 28A Tahun 2005 dan Nomor I/PB/2005 tentang Percepatan Pemberantasan Buta Aksara Perempuan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanal Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara . Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional dan Keputusan Mendiknas Nomor 009 tahun 2007 tentang Pembentukan sekretariat Tim koordinasi Nasional GNP-PWB/PBA. Pemberantasan Buta Aksara Berdampak Langsung terhadap : menurunnya angka kematian bayi dan ibu melahirkan, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menyekolahkan anaknya sampai tamat Sekolah Dasar, berhasilnya pelaksanaan Program Keluarga Berencana, Naiknya Tingkat Gizi Masyarakat, Naiknya Penghasilan Masyarakat, Naiknya usia Harapan Hidup Masyarakat, Naiknya Partisipasi masyarakat terhadap program pembangunan masyarakat semakin demokrasi.
Dasar kasus pemberantasan Buta aksara ini Perancangan Program dapat dilaksanakan sebagai berikut: Merumuskan nama program atau intervensi . nama program bisa mengacu pada tujuan umum (Goal) program yang berpungsi memberikan Fokus pada rencana atau usaha perubahan. serta pedoman bagi maksud alasan -alasan mengapa program pengembangan masyarakat perlu dilakukan. dan menyatakan tujuan hasil. menjelaskan hasil-hsail yang ingin di capai sebuah program secara terukur dalam kurun waktu tertentu dan dengan indikator atau ukuran yang diterapkan, menyatakan tujuan-tujuan proses, mengidentifikasi kegiatan yang akan dilakukan . Tujuan diselenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Advokasi kebijakan Penghapusan Buta Aksara Perempuan (PBAP) kabupaten Indragiri hulu Tahun 2019 adalah Dalam Rangka menurunkan jumlah Buta Aksara Perempuan Kabupaten Indragiri Hulu, Meningkatkan Pemahaman dan Langkah konkrit Kepada Masyarakat atau Lembaga dalam Menyebar luaskan Infofrmasi Tentang Pemberantasan Buta Aksara Perempuan. Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dan Instansi Terkait untuk Pendataan Buta Aksara Perempuan Sehingga Diperoleh Data Yang Akurat yang diperlukan Untuk Perencanaan Program. Serta Melakukan Kaloborasi Dengan Dinas, Instansi Terkait, Organisasi Perempuan dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Memfatisilitasi Pelaksanaan Pendidikan Keaksaraan Fungsional Bagi Perempuan.