Rengat, dalam Rangka Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Sistem Pencatatan dan Pelaporan KDRT Tahun 2020, terdiri dari dua kecamatan yakni Kecamatan Kelayang dan Kecamatan Sungai Lala bertempat di Aula Wisma Ferdi Pematang Reba. acara ini dilaksanakan pada tanggal 19 dan 20, hari rabu dan kamis. kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ibu WARDIATI, S.Sos selaku kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu. peserta terdiri dari 35 orang, masing-masing terdiri dari 2 kecamatan kelanyang dan sungai lala. yang berasal dari kepala Desa/lurah. toko agama, toko masyarakat, kantor camat, unsur PKK kecamatan dan Desa serta DPPPA Kab. Inhu. kegiatan ini bertujuan untuk mengimplementasikan sistem yang holistik dan terkoordinasi dalam melindungi permpuan dan anak, sekaligus untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) seperti yang tercantum dalam rencana pembnagunan jangka menengah nasional (RPJM). dan meningkatkan peran serta kemitraan masyarakat dan dunia usaha untuk mensukseskan strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak (STRANAS PKTA) sebagai acuan bagi pelaksanaan pembangunan nasional dalam mencegah dan menagani kasus kekerasan terhadap anak serta meneylaraskan kebijakan dan hukum ditingkat nasioanal serta daerah untuk lebih memperkuat implementasi atas komitmen untuk melindungi anak dari kekerasan periode tahun 2016-2020. narasumber kegiatan sosialisasi ini berasal dari provinsi 1 orang dan kabupaten 2 orang. yang bernama Ibu DESI RIAWAN dari narasumber Provinsi. yang dari kabupaten bernama FIKI KURNIAWAN,PSi DAN YENNI DARWIS, SH.
Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Mengungkapkan rasa kegembiraan saya yang menyampaikan Apresiasi yang tinggi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan ANAK Kabupaten Indragiri Hulu yang menyelenggarakan sosialisasi pencatatan dan pelaporan KDRT tahun 2020 dengan TEMA " STRATEGI NASIONAL PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK TAHUN 2016 - 2020''. yang merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi sistem pencatatan dan pelaporan KDRT tahun 2020. pembangunan anak sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas telah ditetapkan undang-undang dasar 1945 pasal 28B mengamanatkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup. tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dalam pemerintahan yang dipimpin oleh Peresiden RI mempertegas bahwa perlindungan anak indonesia menjadi perioritas utama disetiap bidang pembangunan seperti yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(RPJMN) berupaya ''MEMGIMPLENENTASIKAN SISTEM YANG HOLISTIK DAN TERKOORDINASI DALAM MELINDUNGI PEREMPUAN DAN ANAK" sekaligus untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah namun hasil survey kekerasan terhadap anak yang telah dilakukan pada tahun 2013 menemukan bahwa pada anak usia 13s/d 17 tahun menunjukan bahwa 1 dari 3 anak laki-laki dan 1 dari 5 anak perempuan mengalami salah satu bentuk kekerasan emonisional/fisik/seksual dalam 12 bulan terakhir. untuk menjawab atas keterbatasan sumber daya yang memiliki oleh pemerintah maka tidaklah mungkin pemerintah dapat melakukan segalanya sendiri. kemitraan masyarakat dan dunia usaha merupakan strategi yang dewasa ini. sering dikumandangkan dan merupakan salah satu solusi kita menghadapi berbagai tantangan dalam membangun bangsa, termasuk memenuhi hak-hak anak memberikan perlindungan bagi anak. oleh karna itu kementerian PP dan PA telah menyusun strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak (STRANAS PKTA) sebagai acuan bagi pelaksana pembangunan nasional dalam mencagah dan menandatangani kasus kekerasan terhadap anak, serta menyelaraskan kebijakan dan hukum di tingkat ditingkat nasional serta daerah untuk lebih memperkuat implementasi atas komitmen untuk melindungi anak dari kekerasan periode tahun 2016-2020.
dalam melaksnakan startegi nasional ini menggunakan enak aspek : 1) legislasi dan penerapan kebijakan yang melindungi anak dari segala bentuk kekerasan 2) Perubahan Norma Sosial dan praktik budaya yang menerima , membenarkan atau mengabaikan kekerasan. 3) pengasuhan yang mendukung hubungan yang aman dan penuh kasih sayang antara pengasuh khususnya orang tua. kepada anak untuk mencegah kekerasan, 4) peningkatan keterampilan hidup dan ketahanan diri anak dalam mencegah kekerasan serta mendukung program wajib belajar untuk anak, 5) penyediaan layanan pendukung yang terjangkau dan berkualitas untuk korban, pelaku dan anak dalam resiko, 6) peningkatan kualitas data dan bukti pendukung tentang kekerasan terhadap anak yang diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dan sebagai respon atasa tindakan kekerasan terhadap anak. kekerasan terdapa perempuan dan anak telah memberikan dampak negatip dan luas tidak hanya terhadap koban tetapi juga berpengaruh terhadap Proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga , hal ini mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak sering kali terjadi dilingkungan domestik kekerasan (Rumah Tangga) disamping terjadi di lingkungan publik/umum atau disuatu komunitas. kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bukan hanya berupa kekerasan fisik , melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual dan pelantaran pelaku kekerasan juga bukan hanya orang luar ataupun orang yang tidak dikenal, namun juga berasal dari lingkungan orang terdekat kita. banyak faktor yang menyebabkan masih banyak perempuan dan anak mengalami permasalahan antara lain karena faktor salah persepsi yang menganggap wajar apabila kekerasan dilakukan terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu cara " MENDIDIK MEREKA" disebabkan pulak oleh paktor budaya. karena kemiskinan dan faktor lain yang tidak memberikan perlindungan dan perlakuan khusus terhadap perempuan dan anak sehingga menimbulkan kekerasan, eksploitasi diskriminasi dan perampasan hak-hak perdata perempuan dan anak. selain permasahaan kekerasan , perempuan dan anak juga sering dirugikan dalam masalah keperdataan yang menyebabkan mereka tidak memperoleh hak yang sama bahkan dirampas hak keperdataan seperti kasus perebutan harta dan hak waris, pengasuh anak, penceraian, tuntutan ganti rugi dan kasus ketenaga kerjaan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagaimana kita ketahui juga membawa berbagai persoalan di masyarakat antara lain: persoalan medis sosial, hukum bahkan berbagai pelanggaran atas hak asasi manusianya. untuk iti dalam upaya pemulihan korban kekerasan tentunya juga memerlukan layanan yang meliputi layanan baik medis, psikologis, bantuan hukum dan lain sebagainya. perempuan dan anak berhak memperoleh dan perlakuan khusus untuk mendapat layanan yang dibutuhkan tersebut negara terutama pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi pemerintah dalam hal ini wajibuntuk memberikan layanan pengaduan, rujukan pendamping dan bantuan hukum. berbagai kasus terjadinya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk penyelenggara hak asasi manusia, angka kekerasan terhadap perempuan termasuk tindak perdagangan orang menunjukan peningkatan. Data KOMNAS perempuan 2014 menunjukan jumlah kekerasan terhadap perempuan senanyak 293.220 kasus. jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2013 sebanyak 279.688 kasus. korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setiap tahun. sedikitnya 450.000 orang. (70-nya adalah perempuan pada umumnya mereka diperangkatkan sebagai tenaga kerja keluar negeri dari jumlah tersebut sekita 46 %teridikasi kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.