Salah satu upaya Pembinaan Keluarga dalam menghadapi Permasalahan anak adalah melaluai Sosialisasi Peningkatan Peran serta Keluarga dalam Pengasuhan Berbasis Hak Anak merupakan kerjasama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020. Sosialisasi Peningkatan Peran serta Keluarga Dalam Pengasuhan Berbasisi Hak Anak bertujuan untuk memberikan tambahan wawasan dan pemahaman bagi masyarakat dan keluarga tentang Pola Asuh dalam Pengasuhan Berbasis Hak Anak. acara sosialisasi ini dilaksanakan pada hari senin, 16 Maret 2020 selama 1 (Satu) hari. bertempat Aula Desa Pasir Sialang Jaya. yang dihadiri olah Ketua TP. PKK Kabupaten Indragiri Hulu diwakili oleh wakil Ketua. Camat Lirik, Kepala Desa Pasir Sialang Jaya. Peserta Sosialisasi Kegiatan Peningkatan Peran serta masyarakat dalam pengasuhan berbasis hak anak tahun 2020 ini berjumlah 50 orang yang berasal dari Perangkat Desa dan masyarakat (keluarga ) di desa pasir sialang jaya kecamatan lirik. narasumber dalam kegaiatn ini adalah IBU WARDIATI, Sos, Selaku kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu, IBU RIKA VARIA NORA, S.SIT, MPH Selaku kabid Pemenuhan Hak dan Tumbuh Kembang Anak.
Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Inhu. sambutan Sekretaris Dpppa Kab. Inhu dalam Konteks anak ada 2 faktor yang perlu menjadi perhatian serius yaitu kesehatan dan kesejahteraan. hal ini mengingat masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya budaya hidup sehat serta masih rendahnya tingkat perekonomian keluarga untuk itu diperlukan suatu keterobosan baru untuk memberikan informasi yang cepat dan tepat kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memulai kepedulian dengan kesehatan. sebagai refensi kita bersama bahwa dari jumlah penduduk Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 409431 Jiwa, di antaranya adalah anak-anak, salah satu program yang sedang kita fokuskan adalah kota layak anak yang alhamdulillah pada Tahun 2019 kita mendapat PREDIKET MADYA. kita harapkan prediket Kota Layak Anak ini teraplikasi di dalam kehidupan anak- anak di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari dan kita berharap kepada bapak ibu peserta sosialisasi dapat hak-hak yang diamanahkan dalam undang-undang Repulik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. di antaranya adalah Hak untuk mendapatkan Pendidikan, Hak untuk Hidup Sehat, Hak Sosialisasi Anak serta Mencangkup juga Hak-Hak Sipil Anak seperti Adminstrasi Kependudukan, kewarganegaraan dan sebagainya. Undang-undang Perlindungan Anak Memiliki Azas Bahwa Perlindungan Anak dilakukan Atas Dasar non- DISKRIMINASI : Kepentingan terbagi bagi anak, Hak untuk Hidup : Kelangsungan Hidup dan berkembang dan penghargaan terhadap pendapat anak. Tumbuh Kembang Anak sejak dini adalah Tanggung Jawab Keluarga, masyarakat dan negara. dalam proses tumbuh kembang anak banyak dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik biologis, fsikis, sosial, ekonomi maupun kultural yang menyebabkan tidak terpenuhnya hak-hak anak. kewajiban dan tanggung jawab menyelenggarakan Perlindungan Anak berdasarkan undang-undang perlindungn adalah keluarga, masyarakat dan negara tentu saja dalam hal ini tidak terkecuali Pemerintah Daerah (PEMDA) salah satu dasar mengapa anak perlu dilindungi adalah karena anak merupakan tugas bangsa, bagian manfaatakan waktu dan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.