TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN INDRAGIRI HULU
TUGAS:
Membantu Bupati melaksanakan urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
FUNGSI:
- Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuand an perlindungan anak
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
- Pelaksanaan administrasi dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.